Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 5 Juli 2023 - 15:15 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.