Ditulis oleh admin pada Rabu, 28 Agustus 2019 - 21:35 WIB
Bahwa dalam upaya merefleksikan proses perjalanan pengawasan Pemilu Tahun 2019 diperlukan laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan Pemilu ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari kerja-kerja pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Tujuan penyusunan laporan hasil pengawasan ini, yaitu merekam proses, capaian dan praktik baik (best practice) dalam pengawasan Pemilu serentak tahun 2019; mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam kegiatan pengawasan Pemilu; dan memperoleh umpan balik bagi perencanaan, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu R.I. dimasa depan.