Dikirim oleh admin pada

Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu merupakan suatu kehendak yang didasari keprihatinan luhur (ultimate concern), demi tercapainya Pemilu yang berkualitas. Kontribusi utama pengawasan Pemilu, di samping untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang signifikan bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Dengan demikian, pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja dan terencana dari hakikat filosofi demokratisasi. Suatu Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, akan menjadikan Pemilu menjadi proses pembentukan kekuasaan yang sarat dipenuhi segala kecurangan. Dalam situasi yang demikian itu, Pemilu telah kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya juga tidak memiliki legitimasi.