Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. Ketiga pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam acara ini, juga diadakan Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks Dalam Pilkada 2020 yang didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan sejumlah platform media sosial seperti BIGO Live Indonesia, Google Indonesia, Facebook Indonesia, LINE Indonesia, Telegram Indonesia, Tiktok Indonesia, dan Twitter Indonesia.