Pemungutan dan Penghitungan Suara adalah tahapan utama dalam penyelenggaaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018. Setiap potensi pelanggaraan yang muncul akan berpengaruh langsung terhadap prosedur pemungutan dan hasil pemilihan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaan kerawanan menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS.