Dikirim oleh admin pada

Badan Pengawasan Pemilu mengapresiasi kerja KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras dalam melakukan pelaksanaan tahapan Pemilihan dan Pemilu yang salah satunya tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019.

Catatan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah:

Pertama, Berita Acara DPS Pemilu bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak melampirkan data pemilih potensial non KTP elektronik. Hal ini mengakibatkan tidak terdapat informasi terkait pemilih potensial yang akan dimasukkan dalam DPSHP berdasarkan perekaman dan DPTB Pilkada. Rekomendasi perbaikan Bawaslu adalah: setelah pemungutan suara Pilkada berlangsung, KPU segera melakukan konsolidasi data DPTB dan memasukkannya dalam DPSHP Pemilu.

Kedua, terdapat Berita Acara DPS Pemilu di daerah Pilkada yang melampirkan data pemilih pemula yaitu Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara. Terdapat perbedaan dalam Berita Acara Propinsi yang menuliskan jumlah DPS Pemilu dari Jumlah DPT Pilkada ditambah dengan Pemilih Pemula dan terdapat pula yang memisahkan DPS Pemilu dengan data pemilih pemula. Rekomendasi perbaikan Bawaslu adalah: baik terpisah maupun tidak, KPU memastikan dalam DPSHP perlu mencakup pemilih yang terdiri dari DPT Pemilu terakhir, Pemilih Pemula dan Pemilih Potensial yang sudah melakukan perekaman.

Ketiga, Ditemukan Berita Acara DPS Pemilu untuk pemilih Lapas yaitu di Jambi. Demikian juga ditemukan Berita Acara Pemilih Potensial non KTP elektronik hanya di Belitung untuk daerah Pemilihan 2018. Rekomendasi Bawaslu adalah: KPU berkoordinasi secara berkelanjutan untuk melakukan pendataan dan perekaman untuk mengakomodasi pemilih di LAPAS, PANTI dan tempat sejenisnya.

Keempat, terdapat Berita acara pleno DPS Papua masih menyisakan empat daerah yang belum menetapkan DPS yaitu Intan Jaya, Mimika, Lanny jaya dan Mamberamo tengah. Dalam proses perekaman KTP elektronik, keempat daerah tersebut juga mempunyai kendala dalam perekaman.

Kelima, Terdapat rata-rata jumlah pemilih per TPS yang berdasarkan DPS yang rendah (dibawah 260 pemilih/TPS). Rekomendasi Bawaslu adalah: selain mempertimbangkan aspek kedekatan daya jangkau pemilih ke TPS, KPU juga perlu memperhatikan aspek efisiensi dalam penyediaan perlengkapan pemungutan suara (logistik Pemilu).

Keenam, penggunaan Sidalih dalam setiap pemutakhiran data pemilih sementara Pemilu 2019 secara umum dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan konsolidasi data pemilih. Tanpa mengurangi asas kemanfataan teknologi informasi, di beberapa daerah, penggunaan Sidalih ditemukan menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data tersebut. Tingkat akses jaringan, sistem yang mengalami gangguan dan pengetahuan penyelenggara dalam menggunakan Sidalih masih menjadi faktor penghambat dalam penyusun data pemilih yang akurat dan komprehensif. Petugas yang melakukan input data di Sidalih baik di Kecamatan maupun di Kabupaten/Kota perlu segera menyelesaikan seluruh data untuk terinput di Sidalih sebelum penetapan di Provinsi.

Ketujuh, dalam pelaksanaan tahapan berikutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), tugas KPU selain melakukan perbaikan elemen data pemilih, memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), mengatur kedekatan pemilih dengan TPS, mempertimbangkan aspek efisiensi juga harus berkoordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapatkan dokumen KTP elektronik untuk memenuhi hak pilih Pemilu 2019.

Terimakasih, Salam.
M. Afifuddin
Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi.