Pada tanggal 4 oktober 2018 Bawaslu menerima 3 (tiga) laporan perihal Penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet terkait penganiyaan yang dialami oleh dirinya. Ratna Sarumpaet dilaporkan lantaran dirinya merupakan bagian dari Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2018. Laporan itu diterima dan deregister oleh Bawaslu dengan Nomor: 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018. Setidaknya terdapat 3 peristiwa yang dilaporkan, yaitu:
File Pendukung
Unduh Rilis Bawaslu (1).pdf
(69.58 KB)