Dikirim oleh falcao pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sekitar 204 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota rencananya akan digelar secara serentak pada tahun 2015 mendatang. Penyelenggara Pemilu sudah mempersiapkan diri menghadapi perhelatan tersebut, tidak terkecuali Bawaslu.

“Di tengah dinamika soal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kami tetap mempersiapkan instrument-instrumen pengawasan. Kami tetap akan menggunakan metode pengawasan yang dilakukan pada Pileg dan Pilpres Tahun 2014 lalu, yakni dengan pengawasan partisipatif,” kata Ketua Bawaslu Muhammad.

Menurut Muhammad, pengawasan partisipatif yang dikembangkan oleh Bawaslu tersebut dirasa cukup efektif untuk dapat melakukan pengawasan maksimal termasuk menangani berbagai macam pelanggaran. Antusias masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif terlihat dari banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Pengawas Pemilu.

Bentuk pengawasan partisipatif yang dikembangkan oleh Bawaslu pada Pileg dan Pilpres lalu, salah satunya adalah Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu. Gerakan ini mampu merekrut hampir 650 ribu orang relawan di seluruh Indonesia, dan disebar banyak tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

“Mereka direkrut untuk melibatkan simpul-simpul masyarakat dalam mengawasi Pemilu. Mereka berada di luar struktur Pengawas Pemilu, dan sebagian besar merupakan mahasiswa dan pelajar,” ungkap Muhammad.

Sebagai refleksi, jumlah pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

NO

BAWASLU RI dan Provinsi

JUMLAH PELANGGARAN PEMILU

REKOMENDASI PELANGGARAN

ADMINISTRASI

PIDANA

KODE ETIK

1

Bawaslu RI

6

6

 

 

2

Aceh

3

3

 

 

3

Sumatera Utara       

89

84

4

1

4

Sumatera Barat

62

54

5

3

5

Jambi

2

2

 

 

6

Bengkulu

58

58

 

 

7

Riau

4

3

1

 

8

Kepulauan Riau

1

1

 

 

9

Lampung

21

18

3

 

10

Bangka Belitung

1

1

 

 

11

Dki Jakarta

17

17

 

 

12

Jawa Barat

120

93

27

 

13

Jawa Tengah

148

140

4

4

14

Jawa Timur

75

69

3

3

15

DIY

35

34

 

1

16

Kalimantan Selatan

55

55

 

 

17

Kalimantan Tengah

3

3

 

 

18

Kalimantan Barat

29

25

3

1

19

Kaliamantan Timur

5

5

 

 

20

Sulawesi Selatan

8

8

 

 

21

Sulawesi Tengah

13

12

1

 

22

Sulawesi Tenggara

11

8

2

1

23

Sulawesi Barat

1

1

 

 

24

Sulawesi Utara

159

159

 

 

25

Gorontalo

5

4

 

1

26

Bali

50

50

 

 

27

NTT

24

21

2

1

28

Maluku

11

10

1

 

29

Maluku Utara

13

11

 

2

30

Papua Barat

5

5

 

 

TOTAL PELANGGARAN

1.035

960

56

19

Lebih lanjut, Muhammad mengemukakan pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan pemilu tidak meminta atau menerima imbalan sepeser pun. Namun, perannya tidak bisa dikesampingkan jika dibandingkan dengan pengawas pemilu lapangan yang berada di tingkat desa/kelurahan dan berada di dalam struktur pengawas pemilu.

Dalam Undang-Undang, tidak diakomodasi satu pengawas pemilu untuk satu TPS. Akibatnya, adanya potensi pelanggaran sangat besar terjadi di TPS-TPS yang tidak terawasi. Dengan adanya peran relawan, maka menjadi mata dan telinga bagi Pengawas Pemilu untuk melihat dan merekam bagaimana proses yang terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Di samping metode pengawasan, Bawaslu juga tengah mempersiapkan sejumlah regulasi terkait dengan pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Persiapan regulasi yang disiapkan oleh Bawaslu dapat mengantisipasi dua hal yang menjadi dinamika politik Pemilu Kada selama ini, yakni Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota langsung maupun tidak langsung.

“Dua opsi sudah kami siapkan terkait dengan regulasi. Supaya kami tidak gagap jika nantinya Perppu (No. 1 Tahun 2014) disetujui atau ditolak oleh DPR,” tambahnya.

Ke depan Bawaslu masih berharap agar kewenangan dan sumber daya manusia (SDM) Pengawas Pemilu dapat ditingkatkan. Kewenangan yang masih tersendat salah satunya rekomendasi Bawaslu tentang tindak pidana pemilu yang sering dimentahkan di penyidik Kepolisian. Sedangkan soal SDM, Bawaslu masih terkendala dengan jumlah personil pengawas pemilu yang terbatas dan tidak cukup untuk mengawasi seluruh TPS yang kerap menjadi sumber pelanggaran. [Humas Bawaslu]