HASIL PENGAWASAN TERHADAP DANA KAMPANYE OLEH PESERTA
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014
Berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, bahwa Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. sehubungan dengan hal tersebut Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap hasil pelaporan dana kampanye tahap ke dua. Yang berupa laporan awal dana kampanye, laporan rekening khusus dan laporan sumbangan tahap II. Sebagaimana mekanisme yang telah disampaikan pada UU 8 tahun 2012 terkait pelaporan dana kampanye bahwa seluruh peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal, rekening khusus dan sumbangan tahap II kepada KPU paling lambat tanggal 2 Maret 2014. Guna mengawasi seluruh proses yang berlangsung, Bawaslu memberikan signifikansi poin sebagai berikut :
Unduh dokumen files/Realease_Dana_Kampanye.pdf