• English
  • Bahasa Indonesia

Hasil Pengawasan terhadap Dana Kampanye oleh Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014

HASIL PENGAWASAN  TERHADAP DANA KAMPANYE OLEH PESERTA
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014

Berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, bahwa Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. sehubungan dengan hal tersebut Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap hasil pelaporan dana kampanye tahap ke dua. Yang berupa laporan awal dana kampanye, laporan rekening khusus dan laporan sumbangan tahap II. Sebagaimana mekanisme yang telah disampaikan pada UU 8 tahun 2012 terkait pelaporan dana kampanye bahwa seluruh peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal, rekening khusus dan sumbangan tahap II kepada KPU paling lambat tanggal 2 Maret 2014. Guna mengawasi seluruh proses yang berlangsung, Bawaslu memberikan signifikansi poin sebagai berikut :

Unduh dokumen files/Realease_Dana_Kampanye.pdf

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu