• English
  • Bahasa Indonesia

Dapil Gerindra Selamat, Nur Rachmawati Tetap Tak Lolos

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan sengketa pemilu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengikutsertakan Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Namun, Bawaslu menilai keputusan KPU yang tidak meloloskan Nur Rahmawati untuk menjadi calon legislatif karena terdaftar di dua partai politik (parpol) sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon dapat mengikutsertakan Dapil IX sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan persyaratan yang harus dipenuhi," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu antara Gerindra dan KPU, di Jakarta, Senin (8/7) malam.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain, tidak mengikutsertakan Sdri. Nur Rachmawati, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Perbaikan dan penyesuaian tersebut diserahkan ke KPU paling lambat Rabu, tanggal 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB.

Dalam memutuskan sengketa pemilu antara Gerindra dan KPU, Bawaslu menilai bahwa berdasarkan standar pemilu yang sudah diakui dunia internasional, KPU telah bekerja berdasarkan administrasi yang dijalankan secara tertib dan akurat berdasarkan aturan. Dalam hal Nur Rachmawati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU berdasarkan aturan, karena terdaftar di dua partai politik dan dua dapil.

Sedangkan soal Dapil Jabar IX Gerindra, Bawaslu menilai Partai Gerindra sudah memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan, yakni dengan mengajukan 3 perempuan dan 5 laki-laki. Oleh karena, kesalahan satu orang, maka tidak bisa dibebankan kepada bakal calon yang lain yang sudah memenuhi syarat.

Selain itu, pencoretan daerah pemilihan Jawa Barat IX menjadi tidak adil bagi bakal calon anggota DPR RI pada daerah pemilihan Jawa Barat IX dari Partai Gerindra yang memenuhi syarat. Pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari Partai Gerindra yang akan mewakili mereka di DPR RI.

Sementara itu, Nur Rahmawati menerima keputusan sengketa yang diputuskan oleh Bawaslu. Namun, ia tetap akan mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang dirasa telah merugikan dirinya sebagai bakal caleg dari Gerindra.

"Iya senang, karena akhirnya Dapil IX Jawa Barat bisa selamat. Namun, saya tetap akan mengambil langkah selanjutnya dan hal ini didukung oleh partai (Gerindra)," tambahnya.

Menanggapi Keputusan Bawaslu tersebut, KPU mengatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu untuk memulihkan hak Gerindra untuk ikut serta dalam dapil tersebut sepanjang Gerindra menyerahkan calon pengganti perempuan.

"Keputusan ini, KPU sebagai subyek yang pasif yang tidak bisa banding ke proses selanjutnya. Dalam konteks ini kita akan melaksanakan keputusan Bawaslu. Tidak ada pilihan, harus melaksanakan apa yang diputuskan oleh Bawaslu," tutur Komisioner KPU Sigit Pamungkas, seusai pembacaan keputusan. [FS]

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu