Dikirim oleh falcao pada

Jakarta, BAWASLU – Dalam rangka menghadapi gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan serentak pada Desember 2015 mendatang, Bawaslu menggelar uji publik terhadap tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Perbawaslu mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Perbawaslu mengenai Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, dan Perbawaslu mengeanai perubahan Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, di Jakarta, Senin (30/3).

Uji publik tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukkan dari publik dan beberapa stakeholders diantaranya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), partai politik, media massa, serta KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Selain uji publik, rancangan Perbawaslu juga akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hasil konsultasi dan masukkan tersebut akan direview dan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan dalam Perbawaslu sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Bawaslu yang mengikat publik.

Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terdiri dari 38 pasal. Upaya yang dilakukan Bawaslu dalam rancangan Perbawaslu tersebut yaitu dengan mengatur mengenai  ketentuan musyawarah antara lain, musyawarah dipimpin paling sedikit oleh 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. Namun demikian, dalam draf juga diatur bahwa pimpinan musyawarah dapat dibantu oleh kalangan profesional atau perguruan tinggi yang memiliki kapabilitas, netralitas, dan imparsial.

Dalam musyawarah Keputusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota terkait penyelesaian sengketa Pemilihan bersifat final dan mengikat. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu mengecualikan penyelesaian sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berkonsultasi dan dapat meminta pendampingan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa.

Sementara itu, dalam rancangan Perbawaslu mengenai pengawasan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu memberikan porsi yang besar terhadap peran serta masyarakat  dan kerjasama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Tindak lanjutnya, memberikan kewenangan kepada Panwaslu Kecamatan dalam rangka optimalisasi pengawasan daftar pemilih dengan membuka posko untuk masyarakat di kantor Panwas Kecamatan, mengadakan rapat koordinasi secara reguler dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon dan saksi calon, dan sosialisasi tentang pengawasan pendaftaran pemilih kepada masyarakat dan penyelenggara pemilihan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengetahui ketentuan sehingga dapat memberikan informasi dan masukan terkait dengan daftar pemilih di daerahnya. Ketika ada informasi dan masukan maka Panwas Kecamatan akan menindaklanjuti informasi dan masukkan tersebut dengan menyampaikan sebagai dasar saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan tembusan ke Panwas Kabupaten/Kota. Selain itu.Panwaslu Kecamatan terlebih dahulu melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi dan masukkan yang disampaikan.

Isu krusial dalam rancangan perubahan Perbawaslu No. 11 Tahun 2014 dengan ditetapkannya UU No.8/2015 tentang Perubahan Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, Bawaslu menyempurnakan terhadap fungsi pencegahan pelanggaran dan tindak lanjut pelanggaran (penindakan) yang berpotensi terjadi dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu dengan mengamanatkan Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dengan cara melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan, melakukan konfirmasi kepada pihak-terkait dan memberikan saran perbaikan dalam hal terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan, atau kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran serta mendapatkan informasi dan/atau data yang dibutuhkan dari KPU secara berjenjang dan pihak terkait. [Humas Bawaslu]