Hingga Kamis, 17 September 2020, Bawaslu telah menerima 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini. Dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.