Hasil pengawasan persiapan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri di 61 wilayah hingga Senin (30/1/2024), Bawaslu mendapati dua kategori kerawanan yang membutuhkan perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua kerawanan yang dimaksud yakni kerawanan daftar pemilih dan pemungutan suara baik menggunakan metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pos.
File Pendukung