Dikirim oleh admin bawaslu pada

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari Sabtu (26/4) hingga hari Jumat (9/5) membuka Posko Pengaduan Penerimaan Laporan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara dalam Pemilu Legislatif 9 Appril 2014 lalu. Posko tersebut melengkapi keberadaaan Posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah ada sebelumnya di lantai dasar Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro menjelaskan, Bawaslu membuka posko laporan pengaduan hasil rekapitulasi suara Pemilu legislatif untuk 33 provinsi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengakomodir pengaduan dan laporan keberatan caleg maupun partai politik terhadap rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Posko pengaduan hasil rekapitulasi suara akan dibuka selama 24 jam baik hari kerja maupun hari libur dengan menugaskan staff piket penerima laporan. Hal ini merupakan wujud komitmen Bawaslu untuk mengedepankan hasil Pemilu legislatif 2014 yang jujur, adil, berintegritas dan bermartabat.

Bawaslu mengimbau seluruh caleg dan pimpinan partai politik untuk melaporkan keberatan hasil rekapitulasi suara tersebut ke Bawaslu dengan melengkapinya dengan data-data, dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dimilikinya serta mengisi form laporan B1 (vide Perbawaslu Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 2012). Keberatan hasil rekapitulasi tersebut tidak hanya antar partai politik melainkan juga antar caleg dalam satu partai politik. 

Selain posko pengaduan rekapitulasi suara tersebut, Posko Gakkumdu yang menangani dugaan pelanggaran pidana selama tahapan Pemilu legislatif 2014 juga tetap buka seperti biasa. Bawaslu akan memberdayakan semua staff di Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk menerima laporan-laporan pengaduan tersebut dan segera menindaklanjutinya. (humas bawaslu/rs)