Dikirim oleh admin bawaslu pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Selain itu menurut pasal 74 UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.


Berdasarkan tugas kewajiban tersebut, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan materi pemahaman yang cukup bagi jajaran Panwaslu Kada dalam rangka menghadapi salah satu bagian penting yang harus diantisipasi dalam proses Pemilu Kada, yaitu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

“Persidangan PHPU merupakan salah satu bagian penting bagi Panwaslu Kada, karena gugatan di MK dalam sengketa Pemilu Kada kerap dilakukan oleh pasangan calon yang kalah. Oleh karena itu, untuk membuktikan objektifitas proses dan hasil Pemilu Kada dari segi pengawasan, maka Panwaslu harus dibekali,” ujar Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, pada pembekalan sidang PHPU, di Jakarta, Jumat (1/6) sore.

Sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu, Panwaslu dituntut untuk dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Panwaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga lain. Hal tersebut penting, pasalnya, dalam persidangan, MK akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan, tetapi juga pengawasan Pemilu.

“Itu sebabnya penting bagi Panwaslu untuk mendapatkan bekal yang cukup. Forum seperti ini juga berguna untuk inventarisir masalah yang terjadi selama penanganan dan penindakan pelanggaran, serta menjaga agar Panwaslu tidak digembosi sebelum PHPU di MK berlangsung,” ujar Endang.

Lebih lanjut, Endang menambahkan, persidangan PHPU juga menjadi ajang bagi Panwaslu Kada untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, karena akan menjadi penilaian bagi MK untuk sebuah putusan. Tidak jarang beberapa putusan MK terkait PHPU, sejalan dengan bukti, data, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu.

Pada pembekalan PHPU kali ini, dihadiri oleh beberapa Panwaslu yang sudah memasuki tahapan Pemilu Kada diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kep. Seribu, Kota Payakumbuh, Kab. Buol, Kota Tasikmalaya, Kab. Biruen, Kab. Aceh Tamiang, Kab. Aceh Tenggara, Kota Sabang, Kab. Langsa, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kota Kendari, Kab. Barito Kuala, Kab. Hulu Sungai Utara, Kota Kupang, Kab. Maluku Tengah, dan Kab. Jayapura, dan Kab. Puncak Jaya. Sedangkan, Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak bisa hadir, dikarenakan alasan transportasi.

Beberapa materi pembekalan bagi Panwaslu akan disampaikan oleh beberapa narasumber diantaranya, Mantan Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, praktisi hukum, Abdul Fickar Hadjar, dan Iskandar Sonhadji, serta Ketua dan Pimpinan Bawaslu. [FS]