Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi salah satu agenda nasional yang sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dalam proses demokrasi elektoral. Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan atribusi kepada seluruh Pengawas Pemilu berupa tugas, wewenang dan kewajiban pelaksanaan pengawasan yang di dalamnya juga meliputi segala upaya untuk mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu serta penyelesaian sengketa proses Pemilu yang berkepastian hukum, berkemanfaatan, dan berkeadilan.