Dikirim oleh admin pada

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, yang salah satunya menyebutkan bahwa Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan verifikasi tersebut, kepada Pelamar dari Kategori Pelamar Disabilitas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Jenis Pengumuman
Rekrutmen CASN