Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2021-2023 Nomor: 0028/HK.01.00/K1/01/2021 tanggal 16 Januari 2021 dan atas Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Bawaslu mengumumkan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2021-2023 sebagai berikut:
Jenis Pengumuman
Seleksi Panwas
File Pendukung
Unduh PENGUMUMAN BANGGAI.pdf
(115.67 KB)