Dikirim oleh admin pada

Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan
2018-2023 Nomor 0504/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 dan atas
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Bawaslu
mengumumkan Penetapan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023
sebagai berikut:

Jenis Pengumuman
Seleksi Panwas
File Pendukung