Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Nomor 0448/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tanggal 21Juni 2018 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan,Pemberhentian,dan Penggantian AntarWaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang telah dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,Pemberhentian,Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,PanitiaPengawasPemilihanUmum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Bawaslu mengumumkan Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Terpilih Masa
Jabatan 2018-2023 sebagai berikut:
Jenis Pengumuman
Seleksi Panwas
File Pendukung
Unduh PENGUMUMAN - JABAR-1.pdf
(208.15 KB)