• English
  • Bahasa Indonesia

PENETAPAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA MASA JABATAN 2020-2025

Sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0392/K.BAWASLU/HK.01.01/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Masa Tugas 2020-2025. Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2020 – 2025 dimaksud adalah sebagai berikut:

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu