Dikirim oleh admin pada

Sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0392/K.BAWASLU/HK.01.01/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Masa Tugas 2020-2025. Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2020 – 2025 dimaksud adalah sebagai berikut:

Jenis Pengumuman
Seleksi Panwas