Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0386.A/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimaksud adalah sebagai berikut:
Jenis Pengumuman
Seleksi Panwas
File Pendukung
Unduh PENGUMUMAN TIM SELEKSI - BANGGAI.pdf
(111.92 KB)