Buku ini adalah karya publikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada medio 2018 tentang fenomena pilkada pasangan calon tunggal. Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 sabagai jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali aturan pilkada 2015, maka praktik pilkada langsung di Indonesia diwarnai dengan adanya pilkada paslon tunggal. Setelah adanya Putusan MK tersebut, maka KPU menerbitkan peraturan yang mengatur soal pelaksanaan tehnis pilkada paslon tunggal. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menetapkan UU Pilkada No. 10 tahun 2016 yang telah mengakomodasi pilkada paslon tunggal
Berkas
Unduh 5. Penelitian Calon Tunggal.pdf
(3.14 MB)