• English
  • Bahasa Indonesia

Tidak Puas, Tim Pemenangan Paslon Lapor ke Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI Muhammad menerima pelapor dari Nias Selatan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2015, Senin (15/2).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan pada 9 Desember 2015 silam masih menyisakan persoalan. Sejumlah tim pemenangan dari salah satu pasangan calon (paslon) bahkan mendatangi Gedung Bawaslu RI untuk mengusut beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di Nias Selatan. Kedatangan para tim pemenangan ini disambut langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Senin (15/2).

Dalam penyampaiannya, Mukami Bali, salah seorang juru bicara menjelaskan adanya keberpihakan dari penyelenggara untuk memenangkan salah satu calon. "Banyak yang kami temukan beberapa poin tidak sesuai dengan peraturan yang ada namun tahapan terus saja berjalan seperti tidak terjadi apa-apa," ujarnya.

Salah satu yang disebutkannya adalah  terkait salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat yang memasang spanduk memberikan selamat kepada salah satu paslon. "Ada PPK yang memasang spanduk ucapan selamat kepada paslon yang menang di tingkat kecamatan tersebut. Di spanduk juga jelas terpasang foto PPK tersebut beserta paslon yang menang di tingkat kecamatan," jelasnya.

Pelanggaran lainnya, tambah Mukami, terkait dugaan money politic, data total jumlah suara sah dan total pengguna hak pilih yang tidak sinkron di beberapa kecamatan, paslon yang tidak memenuhi syarat,  dan keberpihakan penyelenggara termasuk Panwas. "Kami menduga kuat jika KPU Nias Selatan berpihak pada salah satu paslon. KPU setempat seperti menutupi sesuatu. Dan kami rasa Panwas juga ikut ‘bermain’ di sini," ujar Mukami.

Hal ini diklarifikasi oleh Ketua Panwaslih Nias Selatan Ismael Dachi. Ia menegaskan Panwas tetap netral dan tidak berpihak kepada siapapun. "Beberapa dugaan laporan telah kami tindaklanjuti. Seperti yang terkait PPK yang berpihak telah dilaporkan ke DKPP. Namun beberapa laporan memang ada yang kadaluarsa sehingga tidak dapat ditindaklanjuti namun bukan berarti berpihak," tegasnya.

Hal serupa ditegaskan Ketua Bawaslu RI Muhammad. Ia menegaskan jika memang ada jajaran pengawas yang tidak netral maka akan segera diproses. "Penyelenggara yang tidak netral ataupun melakukan pelanggaran harus segera diproses. Begitu juga jika terbukti dilakukan oleh jajaran pengawas,” ujar Muhammad.

Dari pertemuan hari ini, sambung Muhammad, diharapkan bisa memberikan kejelasan para pelapor agar tidak menimbulkan polemik di masa yang akan datang. “Hari ini kita buka semua agar semuanya jelas. Kalau memang ada ketidakpuasan dari tim pemenangan ini akan menjadi perbaikan bagi kami ke depan,” katanya.

Ia juga mengingatkan jajaran pengawas di Nias Selatan maupun di Bawaslu Sumatera Utara untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah dilaporkan  oleh tim pemenangan ini. “Beberapa catatan harus segera diselesaikan supaya persoalan ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Bagian Temuan dan Laporan Sekretariat Jenderal Bawalu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Anggota Panwaslih Nias Selatan.

Penulis/Foto: Pratiwi EP

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu