PERATURAN LHKASN
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/VIII/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
TUJUAN PELAPORAN LHKASN
Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKASN ialah meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.
WAJIB LAPOR LHKASN
Wajib lapor LHKASN di lingkungan Bawaslu merupakan semua ASN selain wajib lapor LHKPN, mulai dari pejabat setingkat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf/pelaksana pada unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
PELAPORAN LHKASN
Pelaporan LHKASN oleh wajib lapor di lingkungan Bawaslu disampaikan paling lama sejak:
UNIT PENGELOLA LHKASN
Unit pengelola LHKASN di lingkungan Bawaslu ialah Bagian Pengawasan Internal dan Tatalaksana sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Bawaslu.
PERBEDAAN LHKPN DAN LHKASN
No. | Uraian | LHKPN | LHKASN |
1 | Subjek Lapor | Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD | Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN |
2 | Tujuan Penyampaian | KPK | Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah |
3 | Pengelolaan | KPK | Aparat Pengawasan Internal Pemerintah |
4 | Lampiran Bukti | Wajib menyampaikan bukti | Tidak wajib melampirkan bukti |
5 | Waktu Penyampaian | Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama. | Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan. |
6 | Pengumuman | Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait. | Tidak. |
APLIKASI SIHARKA