Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Laporan Penyelengara terhadap Pelaksanaan Pemillu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Rapat Dengar Pendapat tersebut salah satunya membahas laporan kinerja penyelengara terhadap pelaksanaan Pemilu 2014.
Hadir Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu , Nasrullah, Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina, Kepala Bagian SDM Roy M Siagian, Kepala Bagian Umum Dirja Abdul Khadir.
Pada pertemuan perdananya berikut hasil Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI Dengan Bawaslu dan KPU;
1. Komisi II DPR RI dapat menerima penjelasan KPU dan Bawaslu terkait perencanaan program kerja KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
2. Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu membuat dan mempersiapkan opsi – opsi tentang kemungkinan pelaksanaan Pilkada setelah Perppu dibahas DPR RI, ada Opsi bila diterima dan ada opsi bila di tolak.
3. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bersama sama membicarakan perbaikan pelaksanaan Pemilu yang akan dating terutama menyangkut regulasi pemilu seperti mempersiapkan Pemilu Legislativ dan Pemilu Presiden tahun 2019 yang serentak serta penyederhanaan caku;an wilayah daerah pemilihan.
4. Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membuat suatu evaluasi yang secara koperhensif mengenai pelaksanaan pemilu legislative dan pemilihan Peresiden yang lalu untuk dilaporkan kepada Komisi II DPR RI pada pertemuan berikutnya.
5. KPU RI akan menjelaskan peraturan KPU No 33 tahun 2014 tentang pengisian jabatan Anggota DPRD di daerah otonomi baru. (HW/IR)