Medan, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengelar Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Hotel Grand Antares Medan, Senin (8/9). Rapat Koordinasi Evaluasi digelar agar terwujudnya penganan tindak pidana pemilu yang lebih terkoordinatif pada tiga institusi Sentra Gakkumdu khususnya di Sumatera Utara.
Sentra Gakkumdu di buat atas nota kesepahaman bersama antara tiga institusi yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertujuan menangani pola tindak pidana Pemilu untuk menunjukan sinergitas antara tiga institusi yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan agar menghasilkan penanganan yang evektif dan efisien pada pola penegakan hukum terpadu.
Sebelum nya, Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan Nota Kesepahaman (MoU) Sentra Gakkumdu masih belum diaplikasikan secara maksimal seperti apa yang diharapkan, karena adanya beberapa kendala di akibatkan masih belum ditemukan koordinasi dan sinergi yang dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian tindak pidana Pemilu antara Pengawas Pemilu dan instansi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain itu juga kendala yang dihadapi, melihat pro dan kontra di kalangan peserta Pemilu mengenai efektifitas Sentra Gakkumdu, untuk itu Bawaslu berencana melakukan evaluasi internal secara nasional.
(Hendru Wijaya)