Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka pemenuhan kewajiban penyusunan Laporan BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2019 Kementerian/Lembaga dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, Bawaslu menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Laporan BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2019 (Unaudited) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia mulai Kamis (16/1/2020) hingga Sabtu (18/1/2020).
Dasar penyelenggaraan kegiatan adalah Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2018 tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Narasumber kegiatan ini antara lain Endratno dan Harist Syafiuddin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kepala Bagian Umum Waliaji.
Foto: C. Kartika