Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan RI) melakukan Penandatangnan Nota Kesepahaman Tentang Dukungan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Selasa (21/7/2020).
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan Pertama, untuk menjamin kesehatan bagi warga negara indonesia yang inggin berpartisipasi dalam Anggota, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS), dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan disetiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 20202.
Kedua, terselenggaranya seluruh tahapan Pilkada 2020 dengan memenuhi standar kesehatan tertentu dimasa bencana alam maupun non bencana alam.
Ketiga, memberikan kemudahan akses pemeriksaan kesehata bagi calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, diperlukan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang dapat memberikan penilaian terhadap kesehatan fisik dan mental dalam proses seleksi anggota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS (memenuhi syarat sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
Keempat, terbekalinya pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dengan mempertimbangkan beban kerja yang besar yang ditanggung oleh anggota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang harus diselesaikan dalam waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kelima, memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, serta perlu dilakukannya pemeriksaan kesehatan bagi anggota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dengan memperhatikan kondisi terjadinya bencana alam dan bencana non-alam.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Ratna Dewi Petalolo, Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, Sekretaris Jendral Bawaslu Gunawan Suswantoro, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Khadir.