• English
  • Bahasa Indonesia

Penandatanganan Alih Status Gedung TLC dari Kemenkeu ke Bawaslu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara sah telah mengalihkan status BMN gedung TLC kepada Bawaslu. Disampaikan Sekretaris Jendral Kemenkeu, Hadiyanto, alih status penggunaan BMN dalam lingkungan pemerintahan merupakan suatu hal yang menunjukkan bentuk optimalisasi pengelolaan BMN agar lebih baik lagi. 
 
 
Hadiyanto mengatakan, aset yang telah diserahkan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemilu. "Sehingga proses  pemilu dapat berjalan sangat baik karena teman-teman Bawaslu juga didukung oleh environment (lingkungan) yang baik juga," jelasnya di Gedung Juanda I, Kemenkeu, pada Kamis (12/3/2020).
 
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro menyampaikan rasa terimakasih kepada Kemenkeu atas alih status gedung TLC yang telah diberikan kepada Bawaslu.  Gunawan menjelaskan, dengan melihat jarak yang dekat antara gedung utama Bawaslu dengan TLC,  diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan kinerja Bawaslu kedepannya.
 
"Dengan diserahkannya gedung TLC kami mengucapkan sangat terimakasih. Kami akan 
manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Gunawan.
 
Penulis: Bhaktis Satrio W
Foto: Irwan

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu