Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Berdasarkan laporan dana kampanye dan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan kajian dan penelusuran sebagai mana di atur dalam Undang–Undang Nomor 42 tahun 2008 dan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang dana kampaye Presiden dan Wakil Presiden 2014 ICW menemukan beberapa pelanggaran dan manipulasi laporan dana kampanye, pada Jumat (19/9).
Indonesia Corruption Indonesia Watch (ICW) yang mana telah melakukan penelusuran (tacking) terkait kewajaran penerimaan dana kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 beberapa tidak melakukan pencatatan dana kampanye secara transparan. Setelah di kaji ditemukannya penyumbang yang tidak sesuai. (HW)