Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bersama Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadiyana membahas Pemetaan Deteksi Dini Politik menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera 2020, Kamis (7/7/2020). Dalam pembahasan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Merah Putih KPK membahas secara koperhensif terkait beberapa modus dan potensi kecurangan pada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada 2020.
"Dalam pertemuan kali Bawaslu dan KPK dipertemuakan dalam satu forum yang lebih fokus membahas tentang isu -isu krusial tentang Pilkada, yang mana sebelumnya juga sudah dilakukan pertemuan pada kegiatan yang digelar Bawaslu," ujar Fritz pada kegiatan FGD dengan tema Deteksi Korupsi Politik.
Dalam pembahasanya Fritz memaparkan terkait Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2020, titik rawan terjadinya politik uang, serta beberapa pengaturan terhadap politik uang di penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Selain itu, bahwa dari aspek yuridis, pengaturan mengenai korupsi politikmasih harus dilakukan perbaikan guna menciptakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang bersih dari praktik korupsi politik.
Fritz menyebutkan pengaturan ketentuan pidana bagi tindakan Mahar Politik dalam UU Pemilu yang belum diatur, hal tersebut menyebabkan tidak biasanya dilakukan penindakan terhadap tindakakan Politik yang terjadi.an
Sementara pada subyek pelaku dalam tindakan politik uang, bahwa Bawaslu sulit menindak Politik Uang apabila yang melakukanya adalah diatur subjek pada tahap setiap pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu.
Sementara dalam hal perluasan larangan Politik Uang dalam Pemilu, membatasi larangan Politik Uang hanya dalam masa tenang dan juga tahapan pemungutan suara yang memberi celah terjadinya politik uang dalam tahapan lainya.
Fritz mengatakan bahwa dalam upaya meminimalisir praktik korupsi politik, Bawaslu sudah melakukan kerjasama dengan beberapa instansi dalam melakukan srategi pengawasan dan penindakan praktik Korupsi Politik dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keunagan (PPATK) dan KPK sebagai tindak lanjut dari kerjasama antar lembaga untuk mencegah terjadinya pelanggaran praktik politik uang.