Dikirim oleh hendru pada

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sejumlah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Monitoring Penggunaan Dana Kampanye tentang  belanja kampanye dan spot iklan Pilpres tahun 2014, di Gedung Bawaslu, Rabu (3/12). Dari hasil kajian nya  Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan penggunaan dana kampanye pilpres  2014 terhadap belanja iklan kampanye dan spot iklan mengasilkan kecenderungan setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah cenderung melanggar batas spot iklan.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, mengatakan telah melakukan kajian terkait penggunaan belanja dana kampanye pilpres 2014. Tujuan nya adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana  pasangan kandidat transparan dalam melaporkan belanja iklan kampanye.

Kajian monitoring penggunaan dana kampanye pilpres  2014 tersebut menyebutkan kecenderungan setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah melanggar batas spot iklan, padahal batasan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 di tahun 2014 tentang kampanye Pemilihan Umum Presiden dan  Wakil Presiden 2014.

Selain itu, untuk melihat kesesuaian antara penerima dan pengguna dana kampanye selama proses pemilu berlangsung. Pemantauan yang dilakukan ICW terhadap spot iklan kampanye dilakukan untuk melihat apakah pasangan kandidat telah mematuhi Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait perlindungan kepentingan publik, siaran Jurnalistik, dan Iklan. (HW)