Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, hal itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad, di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (30/3/2020). Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPU soal penundaan serta berdasarkan kesimpulan rapat, disepakati pelaksanaan Pilkada Serentak ditunda dengan alasan keamanan di tengah pandemi virus Corona 19. Photo : Humas-Nurisman