Dikirim oleh hendru pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelantikan tersebut sebagaimana atas Keputusan Presiden RI Nomor 150/ P Tahun 2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DKPP RI masa tugas periode 2012 – 2017.

“Akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Gubernur dan Walikota serta Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden demi tegaknya demokrasi dan keadilan, dan mengutamakan kepentingan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan,” Ujar Endang Wihdatiningtias pada saat dilantik menjadi anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Rabu (14/1).

Hadir Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan, dan Vanila Singka Subekti.Pelantikan Anggota DKPP dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, dan Hadir pula Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ida Budhiati dan Sigit Pamungkas.

Dalam sambutanya, JimIy mengatakan dengan atas Keputusan Presiden RI Nomor 150/ P Tahun 2014 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DKPP RI masa tugas periode 2012 – 2017 diharapkan  pergantian keanggotaan yang baru DKPP akan terus berkontribusi menjadikan Pemilu di Indonesia yang berkualiatas dan berintegritas. ia mengatakan, walaupun DKPP tidak melakukan tugas dan fungsi secara teknis pada tahapanpemilu DKPP merupakan bagian didalam lembaga penyelengara pemilu.

“Walaupun secara teknis DKPP tidak ikut dalam penyelenggaraan Pemilu namun DKPP terlibat dalam satu-kesatuan tiga lembaga dalam mekanisme Pemilihan Umum di Indonesia”

Menurut Jimly, Penyelenggara pemilu di Indonesia sudah menjadi contoh sistem demokrasi yang diadopsi oleh banyak Negara di dunia sekarang ini. oleh karena itu, Jimly menilai penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah saatnya bukan hanya menilai dari sistem aturan main, melainkan etika adalah menjadi salah satu faktor dalam menjadikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

 “selain ada sistem hukum, juga ada system etika dengan harapan Pemilu berintegritas, bukan sekedar Pemilu formalistik prosedural tapi tanpa roh, tanpa integritas”

Jimly menilai sistem hukum bukan satu satunya menjadi paradikma oleh penyelenggara, menurutnya menjadi penyelenggara pemilu integritas dan etik merupakan landasan oleh penyelenggara. Ia mengatakan  dalam penyelenggaran pemilu etika merupakan bekal bagi proses penyelenggaraan pemilu yang berkualitas demi terciptanya pemilu yang bermartabat dimasa yang akan datang.

“Mengingat transisi system Pemilu mendatang yang berubah Hal ini  akan mempengaruhi demokrasi modern yang sehat di Negara Kesatuan Republik Indoneasia yang mana nantinya bisa dicontoh oleh Negara lain. melihat uniknya Indonesia dengan letak geografis serta beragamnya suku dan agama, sebagai Negara demokrasi ketiga terbesar didunia. Dengan Berhasilnya Pemilu yang berintegritas, kita juga bisa mengklaim bahwa teori demokrasi pasca modern bukan sekedar prosedural demokrasi yang diimbangi sekedar oleh rule of law tetapi modern democracy juga dilengkapi oleh rule of ethic,”ujarnya.

Seperti diketahui keanggotaannya, DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah.  Salah satunya Ida Budhiati (anggota KPU) adalah unsur KPU, sedangkan Endang Wihdatiningtyas (anggota Bawaslu) merupakan unsur Bawaslu.

Penulis : Hendru Wijaya/ Wisnu Broto