Dikirim oleh wisnu pada

Bali, Badan Pengawas Pemilu. Keprotokolan atau protokoler di Indonesia diatur oleh undang-undang, berupa serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Bawaslu RI beserta Bawaslu Provinsi melaksanakan kegiatan bimbingan teknis keprotokoleran 12 s.d 14 September 2014, bertujuan agar meningkatkan kemampuan menjadi Protokoler yang professional, mampu mengelola dan mengatur Tata Tempat, Tata Penghormatan, Tata Upacara, dan mengelola tamu VIP, sekaligus memiliki kepribadian menarik dan menyakinkan dalam berbagai acara, baik acara resmi maupun acara tidak resmi.