• English
  • Bahasa Indonesia

Bimtek Keprotokoleran

Bali, Badan Pengawas Pemilu. Keprotokolan atau protokoler di Indonesia diatur oleh undang-undang, berupa serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Bawaslu RI beserta Bawaslu Provinsi melaksanakan kegiatan bimbingan teknis keprotokoleran 12 s.d 14 September 2014, bertujuan agar meningkatkan kemampuan menjadi Protokoler yang professional, mampu mengelola dan mengatur Tata Tempat, Tata Penghormatan, Tata Upacara, dan mengelola tamu VIP, sekaligus memiliki kepribadian menarik dan menyakinkan dalam berbagai acara, baik acara resmi maupun acara tidak resmi.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu