Dikirim oleh hendru pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menjelang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015, Penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah diperlukan sinergisitas untuk mengotimalkan pengawasan terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (2/10).   

Dengan upaya menyamakan persepsi diantara institusi yang terkait dalam penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu memperketat melakukan pengawasan dengan menandatangani nota kesepahaman bersama tentang netralitas ASN yang didalam mempunyai nilai dasar, kode etik,dan kode prilaku aparatur sipil negara. 

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Yuddy Crisnandi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendy, Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Nota kesepahaman tersebut nantinya di implemantasikan dengan membentuk forum koordinasi, singkronisasi, dan komunikasi pengawasan terkait netralitas ASN. dalam pelaksanaanya nanti diharapkan memperhatikan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS. Rencanaya juga dengan nota kesepahaman tersebut dilakukan sosialisasi terkait dengan sangsi - sangsi tegas yang akan diberikan ASN apabila terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.

Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun, dengan harapan ASN tidak terlibat dengan kegiatan politik yang lebih dalam. (HW)