Tim Teknis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Bank Indonesia (BI), lakukan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Bawaslu dan BI tentang Pencegahan Praktik Politik Uang (Money Politic) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, di Kantor Bank Indonesia Jakarta, Kamis, 30/3.
Feizal Rachman selaku Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran mengatakan inisiatif kerjasama ini didasarkan atas kepentingan penguatan peran Bawaslu yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan praktek Politik Uang yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilihan.
"Inisiatif ini didasarkan pada kebutuhan Bawaslu yang membutuhkan dukungan dari instansi lain terutama dalam tindak politik uang, menciptakan clean goverment, Kami sebelumnya telah melakukan riset, kami temukan soal distribusi uang, tren peredaran uang, dalam kaitannya untuk mengetahui pola distribusinya. Menurut UU 10 Tahun 2016, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon yang melakukan politik uang dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tapi dari pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 saja dari 110 daerah pelaksanaan tidak ada yang kena diskualifikasi" ujar Feizal.
Faris Budiawan, dari Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia mengatakan menyambut baik rekan-rekan dari Bawaslu dan menekankan setidaknya terdapat empat hal yang harus menjadi pemahaman bersama dari segi ruang lingkup kerjasama yakni joint assessment, pertukaran informasi dan data, sosialisasi bersama, dan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia.
"kami merasa terhormat dikunjungi rekan-rekan dari Bawaslu, kami telah banyak melakukan kerjasama dan telah memiliki pedoman dalam penyusunan MoU, mudah-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama terkait format ini. Selanjutnya terkait substansi, bentuk joint assessment, pertukaran data, sosialisasi bersama, dan peningkatan kapasitas SDM" ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut dari Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia Shelly Silalahi, dan Mukti Rigowo, serta dari Bawaslu, Kepala Bagian Humas dan Antar Lembaga Bawaslu, Johnly Pedro Merentek, Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Muhlis Mas'ud, Kasubbag Analis Perundangan M. Yusuf Adi, Plt. Kepala Subbagian ATP3 Wilayah II Djoni Irfandi, dan Staf pendukung.