Dikirim oleh rumonang sipayung pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Seleksi terbuka pejabat eselon II Bawaslu RI dan DKPP RI tahun 2015 dipastikan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterlibatan dua lembaga negara tersebut dinilai penting untuk melacak transaksi keuangan dan latar belakang pekerjaan peserta seleksi  terbuka Bawaslu RI dan DKPP RI.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Bawaslu RI Proffesor Saldi Isra dan Anggota Pansel Proffesor Siti Zuhro mengappresiasi positif langkah Komisioner Bawaslu RI dan Sekjend Bawaslu RI yang mengadakan seleksi terbuka pejabat eselon II tersebut. Langkah ini guna mendapatkan pejabat eselon II yang proffesional dalam artian memahami tugas dan fungsi pengawasan pemilu, managerial sekaligus mempunyai prestasi dan latar belakang yang baik.

“Hari Selasa depan (14/4), hasil test tertulis dan wawancara ini akan kami finalisasi setelah kami mendapatkan catatan dari PPATK dan BPK. Jadi kami sampaikan nama-nama peserta ke PPATK untuk penelusuran transaksi keuangan dan ke BPK untuk mengetahui rekam jejak mereka terutama yang berasal dari daerah. Tentu ada laporan audit BPK dari instansi mereka masing-masing,” kata  Saldi dalam konferensi pers seleksi terbuka, Kamis(9/4) sore di Kantor Bawaslu RI.  

“Demokratisasi mensyaratkan perbaikan birokrasi dan itu ditandai dengan rekruitmen pejabat eselon tertentu. Ini langkah terobosan yang positif untuk nantinya Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dihuni pejabat-pejabat yang memahami betul kepemiluan, penegakan hukum, birokrasi yang bersih, akuntabel dan birokrasi yang partisipatif. Jadi menurut saya, ini merupakan bagian penting dari gerakan reformasi birokrasi yang dilakukan Indonesia sejak tahun 2010,” papar Proffesor Siti Zuhro, anggota Pansel Bawaslu.

Siti Zuhro menambahkan, dirinya bersama Proffesor Saldi Isra dan Imam Prasodjo sebelumnya diminta kesediaannya oleh Sekjend Bawaslu menjadi bagian dari panitia seleksi pejabat eselon II Bawaslu RI dan DKPP RI. Langkah ini dinilai tepat dan objektif karena mengambil  panitia seleksi dari kalangan proffesional di luar jajaran Bawaslu RI. Selain itu, Sekjend Bawaslu berani memberikan jaminan bahwa hasil seleksi  akan dilakukan sangat objektif tanpa intervensi.

Hal serupa dikemukakan anggota Pansel dari Badan Kepegawaian Negara, Djatmiko. Dikatakan, apa yang dilakukan Bawaslu RI sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kendati belum semua lembaga negara maupun jajaran pemerintahan melaksanakan seleksi terbuka tersebut.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, setidaknya ada 3 (tiga) fungsi ASN yakni pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa. “Kita tahu tugas dan fungsi Bawaslu selama ini dan  sangat memerlukan pejabat-pejabat yang memahami tupoksinya. Ke depan tugas-tugas itu akan semakin berat,” ujar Djatmiko.

Dalam seleksi terbuka pejabat eselon II Bawaslu dan DKPP, Panitia Seleksi  telah memulainya dengan pengumuman rekruitmen terbuka, seleksi berkas administrasi dan seleksi tertulis untuk mengetahui kompetensi dan kemampuannya. Selanjutnya wawancara pada hari Jumat (10/4) dan Sabtu (11/4) dan terakhir menetapkan rangkaian seleksi tersebut setelah mendapatkan masukan dari PPATK dan BPK RI. Pengumuman seleksi terbuka akan dihasilkan pada Selasa (14/4) pekan depan.

Penulis : Raja Monang Silalahi

Foto     : Hendru