Dikirim oleh hendru pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memastikan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) siap digunakan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dalam Pilkada Serentak 2020. Siwaslu merupakan sistem pengawasan internal Bawaslu yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat hasil pengawasan dilapangan secara langsung.

“Ini (Siwaslu) sudah diuji coba beberapa kali. Insya Allah yang sekarang lebih siap ketimbang Siwaslu yang dipakai waktu Pemilu 2019,” katanya saat mengecek perangkat kerja Siwaslu di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Afif menjelaskan Siwaslu digunakan oleh pengawas pemilu di lapangan dalam melaporkan kerja pengawasan hari pemungutan dan penghitungan suara. Apabila pengawas menemukan kejadian menonjol seperti TPS yang dibuka tidak sesuai jadwal bisa langsung diinput dalam aplikasi Siwaslu. Tentunya para pengawas juga seperti biasa menuliskan hasil pengawasannya dalam Form A.

“Jadi kita sudah bisa langsung rilis, misalnya berapa kira-kira TPS dibuka sesuai jamnya atau tidak, lalu tutupnya sesuai jamnya tidak. Kemudian kejadian menonjol apa. Itu bisa langsung ditarik,” papar lelaki asal Sidoarjo itu.

Disisi lain, lanjutnya, dokumentasi Siwaslu juga akan berguna jika ada sengketa hasil karena acapkali ada perbedaan-perbedaan dokumen hasil pemilihan yang dibawa oleh para saksi. Maka pengecekannya bisa dilakukan dengan dokumentasi yang dikirim ke Siwaslu.

Afif mengatakan Bawaslu akan melakukan rilis perkembangan Siwaslu pada dua tahap pada hari pungut hitumg 9 Desember 2020. Yang pertama data Siwaslu akan dirilis setelah penutupan TPS pada pukul 13.00. Lalu yang kedua akan dirilis setelah penghitungan suara pada pukul 17.00.

“Jadi secara 'real time' ini akan bergerak sesuai dengan input yang dimasukkan oleh pengawas,” kata Afif.