Dikirim oleh Reyn Gloria pada
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu sebaiknya segera memiliki daftar informasi publik (DIP) kepemiluan guna sebagai panduan Bawaslu untuk melayani informasi pada masa tahapan Pemilu. Hal ini dirasanya penting untuk memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu sebaiknya segera memiliki daftar informasi publik (DIP) kepemiluan sebagai panduan Bawaslu untuk melayani informasi pada masa tahapan Pemilu. Dia menilai hal ini penting untuk memaksimalkan kerja Bawaslu.

Puadi menambahkan DIP Kepemiluan dapat membantu Bawaslu baik Pusat, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencegah dan mengantisipasi sengketa informasi yang kemungkinan bisa terjadi.

"Bawaslu sebaiknya memiliki DIP kepemiluan. Untuk mengantisipasi potensi maraknya permohonan informasi pada masa seleksi dan tahapan," jelasnya secara daring, Jumat (24/6/2022).

Acuan DIP Kepemiluan adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Dan Pemilihan. Melalui aturan ini, Puadi berharap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengerti akan mekanisme perolehan standar layanan informasi pemilu dan non-pemilu.

Sebab, menurutnya prinsip keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya pengawasan pemilu yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien. Dia berpandangan penguatan akuntabilitas bisa menjaga profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

"Keterbukaan informasi yang baik diharapkan berdampak positif untuk mendorong antusiasme masyarakat, yang ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada Bawaslu," tuturnya.

Penulis/Foto : Reyn Gloria