Maluku, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu perkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0 versi terbaru dari aplikasi online berbasis website. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi Bawaslu Puadi mengatakan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan peserta pemilu dalam pendaftaran dan proses sengketa hingga mengetahui putusannya.
Hal itu disampaikan Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan perkenalan SIPS versi 3.0 kepada jajaran partai politik se Provinsi Maluku, Kamis (19/5/2022).
"Bawaslu memberikan kemudahan kepada peserta pemilu untuk mengajukan permohonan sengketa melalui SIPS 3.0," kata Puadi, di Maluku.
Wakil Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu itu menjelaskan, partai politik selaku calon peserta pemilu, menjadi unsur penting yang harus diperkenalkan dan dipahamkan aplikasi ini sekaligus juga mengharapkan masukan guna penyempurnaannya.
Selain itu Puadi melanjutkan, SIPS 3.0 merupakan komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang prima bagi peserta pemilu serta menjamin keterbukaan informasi bagi publik.
"Partai politik seyogyanya dapat memanfaatkan Aplikasi SIPS 3.0 yang telah disediakan Bawaslu," terangnya.