JAKARTA, BAWASLU – Situs Slot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi II DPR RI untuk menunda persetujuan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administratif. Pasalnya, dalam peraturan tersebut terkesan mengambil tugas dan kewenangan Bawaslu.
Demikian disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Nasrullah, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan agenda Konsultasi Peraturan KPU, di Jakarta, Kamis (19/12). Menurutnya, Bawaslu dan KPU secara empat mata harus membahas permasalahan ini terlebih dahulu.
“Spirit dari UU Penyelenggara Pemilu bahwa semua laporan dan temuan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu hanya melalui pintu masuk Bawaslu. Oleh karena itu, kami mohon ada pembahasan terlebih dahulu antara Bawaslu dan KPU,” pungkas Nasrullah.
KPU mengajukan Peraturan KPU terkait Penyelesaian Laporan Pelanggaran Administratif, yang didalamnya mengandung pasal yang membuka ruang penerimaan dan penyelesaian laporan pelanggaran administratif dapat juga dilakukan oleh KPU. Pasal ini, tentu saja dianggap tidak menghargai adanya institusi Pengawas Pemilu.
“Saya berharap spirit UU yang menguatkan peranan Pengawas Pemilu dapat dihargai sebagaimana mestinya,” tambah Nasrullah.
Lebih lanjut, ia menambahkan Peraturan KPU tersebut seharusnya hanya mengatur bagaimana penyelesaian pelanggaran administratif oleh KPU setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Bawaslu sebagai pintu masuk laporan administrasi akan menelaah dan mengkaji, baru setelah itu memberikan rekomendasi kepada KPU.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa, pihaknya tidak ada maksud untuk mengambil kewenangan Bawaslu dalam peraturan ini. Namun, KPU menilai ada ruang soal tindakan administrasi yang perlu dilakukan oleh KPU.
Pertemuan antara Bawaslu dan KPU dijadwalkan akan dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya, peraturan ini akan kembali dikonsultasikan sebelum DPR melakukan reses. [fs]