Yogyakarta, Bawaslu – Meskipun pemerintah tidak memproses lagi usulan untuk membiayai Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), namun Bawaslu tetap berusaha memperkuat struktur PPL dengan mengajukan tambahan 2 orang PPL. Dengan demikian, 3 orang PPL yang ada di setiap desa/kelurahan saat ini, nantinya akan bertambah menjadi 5 orang.
Undang Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan, jumlah PPL di setiap desa/kelurahan sebanyak 1-5 orang. Namun, DPR dan Pemerintah hanya menyetujui 3 orang Mitra PPL.
“Usulan pembentukan Mitra PPL, akhirnya tidak disetujui pemerintah. Tapi, Bawaslu tidak berhenti sampai di situ. Kita masih berjuang, sehingga jumlah PPL bertambah menjadi 5 orang di setiap desa/kelurahan untuk mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2014,” kata Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, usai berbicara dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Regional IV di Yogyakarta, Sabtu (1/3).
Endang mengakui, pihaknya kecewa terhadap sikap pemerintah yang membatalkan usul pembentukan Mitra PPL. Pemerintah akhirnya menolak pembentukan Mitra PPL setelah Bawaslu menolak untuk mengelola dana saksi parpol. “Usulan pembentukan Mitra PPL ditolak, tapi hal itu tidak menjadi hambatan bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu,” ujarnya.
Menurut Endang, meskipun tidak ada mitra PPL, namun Bawaslu tetap akan didukung oleh relawan pengawas Pemilu. Jajaran pengawas Pemilu pada berbagai tingkatan saat ini masih terus melakukan perekrutan relawan hingga jumlah yang tidak ditentukan. “Relawan inilah yang akan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu,” tambah Endang.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah juga sudah sepakat dengan adanya mitra PPL. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memberikan lampu hijau. Selain wacana mitra PPL, ada juga usulan terhadap saksi partai politik yang didanai oleh negara.
Meskipun Bawaslu setuju dengan adanya dana saksi parpol, namun ketika pemerintah akan menitipkan dana tersebut untuk dikelola Bawaslu, justru Bawaslu tidak mau dibebani untuk mengelola anggaran tersebut. Penolakan Bawaslu juga seiring dengan desakan publik yang menilai bahwa dana saksi parpol merupakan bentuk pemborosan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kuat dugaan, karena Bawaslu menolak untuk mengelola dana saksi parpol, sehingga pemerintah juga mengambil sikap yang sama, yaitu menolak usulan anggaran mitra PPL. Padahal, semula pemerintah rencana pembentukan Mitra PPL. Perpres yang rencananya disiapkan pemerintah sebagai dasar hukum bagi mitra PPL, juga tidak kunjung rampung. *** (hms/fs/sap)