Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan tata cara penggunaan aplikasi pencalonan perseorangan, partai politik dan gabungan partai politik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Sosialisasi tersebut diluncurkan sebagai upaya untuk mempermudah dan menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik dalam melakukan proses pencalonan yang berupa data pasangan calon di seluruh daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
“Kami mengundang semua partai politik untuk mempermudah tatacara pencalonan didalam aplikasi untuk menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik,” ujar Komisioner KPU Idha Budhiati pada saat mensosialisasikan bimbingan teknis aplikasi pencalonan Pilkada serentak 2015 yang dihadiri oleh seluruh Dewan Pimpinan Partai Politik, di Hotel Novotel Jakarta Kamis, (21/5).
Idha menjelaskan aplikasi berisi petunjuk bagi pasangan calon baik dari usulan partai politik maupun pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota. Para pihak yang berkepentingan nantinya mengetahui bagaimana cara menggunakan aplikasi khusus tersebut.
"Secara umum, aplikasi ini menyediakan beberapa fitur yang dapat digunakan oleh pasangan calon dalam proses pencalonan Pilkada. Nantinya aplikasi ini memasukkan Informasi terkait partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon,” ujarnya.
Adapun untuk pasangan calon dari jalur Perseorangan, alur penggunaan aplikasi adalah :
1. Memasukkan Informasi terkait Pasangan Calon
2. Memasukkan data-data Pendukung per Desa/Kelurahan melalui 2 cara yaitu:
a. Entri melalui Aplikasi ini
b. Entri melalui Excel, kemudian melakukan proses Upload
3. Memasukkan rekapitulasi jumlah Dukungan
4. Mencetak Formulir-formulir:
a. B.KWK PERSEORANGAN
b. B1.KWK PERSEORANGAN
c. B2.KWK PERSEORANGAN
d. B4.KWK PERSEORANGAN
5. Mengkopi Database Softcopy dalam FlashDisk atau CD
Adapun untuk pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, alur penggunaan aplikasi adalah:
1. Memasukkan informasi terkait pasangan calon
2. Memasukkan informasi terkait partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
3. Mencetak formulir pencalonan pilkada, antara lain:
a. BB.1-KWK
b. B.KWK-PARPOL
c. B.1.KWK-PARPOL
d. B.2.KWK-PARPOL
e. B.3.KWK-PARPOL
f. B.4.KWK-PARPOL
4. Mengkopi Database Softcopy dalam FlashDisk atau CD
Acara tersebut turut mengundang seluruh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, KPU Kabupaten dan Kota, Badan Pengawas Pemilu dan stakeholder terkait. Aplikasi PILKADA-2015 dapat diunduh atau download dari situs resmi kpu.go.id
Penulis : Kontributor|VD
Foto : Wisnu Broto