Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian menerima Bawaslu dalam rangka membahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Muhammad dan Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak didampingi oleh jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu. Dalam pertemuan tertutup tersebut Bawaslu membahas terkait persiapan penegakan pidana Pilkada berdasarkan revisi kedua Undang-Undang Pilkada yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut diatur ada beberapa hal baru yang harus disinkronkan oleh tiga lembaga dalam Sentra Gakkumdu, yakni Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan. Terutama Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang harus segera diselesaikan sebelum tahapan dimulai. Saat ini, Peraturan Bersama tersebut masih digodok dan rencananya dalam waktu dekat akan segera dirilis.
Dalam pertemuan tersebut Bawaslu ada kemungkinan juga dibahas mengenai teknis penanganan pidana pilkada secara cepat dan efektif, karena pada pengalaman sebelumnya banyak kasus-kasus pidana pilkada yang daluarsa akibat tidak efektifnya penanganan pidana pilkada.
Dalam beberapa kesempatan, Bawaslu selalu berharap agar penyidik dari Kepolisian dan Penuntut dari Kejaksaan menempatkan personil terbaiknya dan dibebas tugaskan dari rutinitas di instansi asalnya. Hal tersebut penting agar fokus penanganan tindak pidana pilkada dapat berjalan efektif.
Penulis : Falcao Silaban
Foto : Hendru Wijaya