Semarang, Bawaslu Jateng - H-1 menjelang penutupan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Jateng kebanjiran pendaftar calon anggota Panwaslu. Sampai berita ini diturunkan, setidaknya sudah ada 86 orang yang berasal dari 5 kabupaten yang harus mengikuti Pilkada tambahan pada tahun 2015. Dari data yang ada, masing-masing pendaftar berasal dari kabupaten Grobogan 16 orang, kabupaten Demak 17 orang, Kabupaten Sragen 17 orang, Kabupaten Pekalongan 24 orang dan kabupaten Pemalang sebanyak 12 orang. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Rabu (1/4) sore. Teguh menambahkan, bahwa rata-rata dari mereka, petahana Panwaslu Pilgub 2013, Panwaslu Pileg 2014 dan Panwaslu Pilpres 2014 ikut ambil bagian bersaing dengan para pendatang baru baik yang dari kalangan umum maupun dari mantan Panwascam dan PPL. “Pendaftaran akan ditutup secara resmi pada hari Kamis, tanggal 2 April 2014 pukul 16.00 WIB, sehingga jumlah pendaftar kemungkinan masih akan terus berdatangan”, tandas Teguh.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bawaslu Jateng telah menetapkan Panwaslu terpilih untuk 16 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan bupati dan walikotanya pada tahun 2015 ini. Karena masih menunggu tahapan Pilkada secara resmi yang sedang dipersiapkan oleh KPU RI, para calon anggota Panwaslu kabupaten/kota terpilih belum dilakukan pelantikan. Ke-16 kabupaten/kota tersebut adalah kota Semarang, kabupaten Rembang, kabupaten Kebumen, kabupaten Purbalingga, kota Surakarta, kabupaten Boyolali, kota Pekalongan,kabupaten Blora, kabupaten Kendal, kota Magelang, kabupaten Sukoharjo, kabupaten Semarang, kabupaten Wonosobo, kabupaten Purworejo, kabupaten Wonogiri dan kabupaten Klaten. Sedangkan kabupaten tambahan yang harus melakukan Pilkada pada tahun 2015 atas perintah UU No.8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kabupaten Pemalang, kabupaten Grobogan, kabupaten Demak, kabupaten Sragen dan kabupaten Pekalongan. 5 kabupaten ini, menurut Teguh harus melakukan Pilkada pada bulan Desember 2015 bersama 16 kabupaten yang lain, karena akhir masa jabatan bupatinya pada semester pertama tahun 2016 ini.
Advokasi Anggaran Pengawasan
Untuk mempersiapkan anggaran pengawasan di 21 kabupaten/kota yang akan melakasanakan Pilkada, Bawaslu Jateng sudah keliling untuk melakukan koordinasi dengan bupati dan walikota. ” Hampir semua kabupaten/kota di 21 daerah sudah kami datangi, tinggal kurang satu lagi yaitu Kabupaten Pekalongan, dan rata-rata sebagian besar dari mereka merespon baik kedatangan Tim Bawaslu Jateng tersebut, karena justru bisa diskusi lebih lanjut terkait kebutuhan anggaran yang diperlukan pengawasan Pilkada itu”, tambah Teguh. Di 16 kabupaten/kota etape pertama, penyediaan anggaran pengawasan terbesar ada di kabbupaten Purworejo yang menyediakan anggaran sebanyak 6,2 milyar, disusul kabupaten Klaten 4,5 milyard. Sedangkan penyedia anggaran terkecil dan masih harus menyisihkan kembali adalah Kabupaten Blora 1,5 milyard dan kabupaten Rembang 1 milyard. Untuk 5 kabupaten yang menyusul, diketahui sudah ada anggaran yang telah disisihkan untuk keperluan pengawas Pemilu antara lain kabupaten Demak baru disediakan sekitar 1 milyar, Kabupaten Pemalang baru sekitar 2 milyar, kabupaten Sragen sekitar 2,8 milyar, kabupaten Grobogan alokasi untuk Panwas belum ada, namun mempunyai saving anggaran 22 milyar untuk Pilkada dan kabupaten Pekalongan belum diketahui karena belum didatangi Bawaslu Jateng.
Terkait dengan rencana masa kerja personal pengawas, Bawaslu Jateng melalui surat tertanggal 25 maret 2015 yang ditujukan pada bupati/walikota menegaskan bahwa masa kerja Panwas kabupaten/kota adalah 10 bulan, Panwascam 9 bulan, PPL 8 bulan dan Pengawas TPS 1 bulan. Rencana pelantikan Panwas kabupaten adalah akhir bulan April 2015 dilanjutkan pembentukan Panwascam dan PPL.
Penulis: Kontributor|HBJ
Editor: Ahmad Ali Imron