Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Herwyn JH Malonda di Bawaslu Car Free Day di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, jelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan 2024, seluruh jajaran Bawaslu dari provinsi, kabupaten/kota hingga adhoc siaga melakukan pengawasan di kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Seluruh pengawas pemilu harus sigap jika ada dugaan pelanggaran atau bahkan temuan dari Bawaslu, terkait tata cara prosedur penetapan paslon tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur," tegas Lolly usai kegiatan Bawaslu Car Free Day di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memprediksi pelanggaran yang kerap terjadi saat penetapan paslon, diantaranya syarat administrasi terkait ijazah pendidikan maupun laporan dari masyarakat kepada salah satu bakal paslon. Misal ada paslon ternyata masih dalam proses terpidana, sesuai ketentuan yang bersangkutan harus jeda selama lima tahun.

"Ada juga syarat-syarat lain yang secara adminsitratif tidak terpenuhi tapi diloloskan KPU. Maka kehadiran Bawaslu melakukan pengawasan melekat supaya ketika nanti ditetapkan KPU pada hari ini, kita sudah memberikan saran perbaikan," terangnya.

Berikut tahapan pendaftaran paslon Pemilihan 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024

- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor: BSW
Foto: Jaa dan Nofiar