Dikirim oleh Anonim (Belum diperiksa) pada

Banjarmasin, Bawaslu – Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, Pengawas Pemilu harus benar-benar memahami peraturan Pemilu. Pengawas Pemilu harus mengikuti secara masif semua perkembangan terkait dengan aturan Pemilu dan memahami apa yang ada di dalam aturan tersebut yang hampir setiap waktu berubah.

"Kita harus memahami peraturan perundang-undangan dan masalah teknis Pemilu apabila terjadi pelanggaran Pemilu," kata Nelson Simanjuntak ketika berbicara pada pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Banjarmasin, Rabu malam (19/2).

Nelson mengakui, jajaran pengawas Pemilu masih dihadapkan pada berbagai hal dalam menjalankan tugasnya. Sebagian di antara mereka tidak paham dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Karena itu, pengawas Pemilu ditutut agar memahami dan wajib membaca peraturan, supaya ketika mengambil tindakan telah berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Pengawas Pemilu mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya proses Pemilu secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan petaturan perundang- undangan," Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad menegaskan, semua jajaran pengawas Pemilu harus memahami aturan sesuai dengan perundang-undangan. Dalam menangani pelanggaran Pemilu, pengawas Pemilu harus bertindak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tatacara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Filosofinya, kita menegakkan peraturan Pemilu agar peserta Pemilu mengerti aturan antara hak dan kewajiban" pungkasnya

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina mengatakan, kegiatan rakernis ini dilaksanakan agar jajaran pengawas Pemilu memiliki kesepahaman yang sama mengenai prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu. "Dengan demikian, mereka dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu, sehingga terwujud Pemilu 2014 yang berkualitas," ujanya.

Rakernis regional II Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diselenggarakan di Banjarmasin Kalimantan Selatan ini diikuti anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu. Peserta rakernis ini berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, juga sudah diselenggarakan rakernis regional I di Batam.

Hadir pada pembukaan Rakernis tersebut, Ketua Bawaslu, Muhammad, Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan, Selatan Mahyuni, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, Agung G.B.I.A., serta sejumlah staf dari jajaran Setjen Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. *** (hms/hw/fs/sap)