Pegunungan Bintang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya ASN sering menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut.
"Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada adalah munculnya gesekan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat," ungkap Fritz pada saat menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang bertempat di Aula SMK Negeri 1 Oksibil, Selasa (5/8/2020).
Lanjut Fritz mengatakan Bawaslu menjadi pihak yang berwenang apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN. Dugaan Pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
"Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi," ujarnya
Fritz menyebutkan batasan-batasan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya aturan ini yang nantinya menjadi acuan apabila terjadi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Kemudian ada aturan dimana ada perjanjian kerja sama. Aturan ini yang menjadi acuan bakal digunakan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi mengatakan anetralitas ASN juga menjadi penting yang tidak luput dari pengawasan Bawaslu. Menurutnya perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Bawaslu dengan KASN sudah tepat untuk pengantisipasi adanya praktik politik praktis tersebut.
"Demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak Tahun 2020, jajaran Bawaslu Pegunungan Bintang Oksibil para ASN maupun unsur SKPD yang hadir memastikan perjanjian yang dilakukan tersebut menjadi komitmen bersama dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan baik," ujarnya
Sebagai informasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan Sosialisasi Netralitas ASN. Kegiatan ini diikuti oleh Unsur Pemda, Kepala SKPD, ASN Kabupaten Pegunungan Bintang, Dandim 1715 dan Polri juga FKUB, Tokoh Agama serta Tokoh Adat.
Pada kesempatan yang sama hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald M. Manoach, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Yuhendar Muabuai, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang beserta jajaran sekretariat dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang.
Penulis : Humas Bawaslu Provinsi Papua
Editor : Hendru